Situs Pembobol Slot Online Gratis

Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pelaku pembobolan situs jual-beli tiket online kapal tujuan Batam-Singapura. Pembobol website berinisial JT dibekuk di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pelaku berinisial JT berhasil dibekuk di Daerah Jakarta Selatan pada Selasa (20/6). Pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Februari 2023 lalu," kata Nasriadi, Selasa (27/6/2023).

Kasus pembobolan terhadap situs jual-beli tiket online itu diketahui terjadi sejak bulan Februari lalu. Pembobolan pertama berhasil ditangani oleh tim IT tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian pertama pada Senin (20/2) lalu website kapal Horizon mengalami gangguan tapi berhasil ditangani oleh IT perusahaan dengan memperbaiki server website tersebut," ujarnya.

Pelaku yang belum puas kembali melakukan percobaan aksi pembobolan website tersebut. Namun pembobolan tersebut tidak bisa ditangani oleh Tim IT perusahaan tersebut.

"Pelaku melakukan pembobolan website Horizon Ferry sejak Februari sampai dengan Juni 2023. Sekitar 4 bulan," ujarnya

Nasriadi menyebutkan pelaku JT sengaja membobol website itu untuk keuntungan pribadinya. Setelah website itu dikuasai, pelaku akan menggunakan untuk memeras pemilik website.

"Pelaku ini sengaja membobol website. Setelah berhasil diambil alih pelaku akan menggunakan untuk memeras korban. Namun pemerasan tersebut belum dilakukan pelaku," ujarnya.

"Keahlian pelaku JT ini didapatkannya dari sekolah. Ia telah lulus kuliah. Ia merupakan sarjana di bidang telekomunikasi," tambahnya.

Akibat perbuatan pelaku, penjualan tiket kapal Batam-Singapura itu terpaksa dilakukan secara manual.

"Kerugian korban bukan materi. Karena pelaku belum sempat melakukan pemerasan, tapi kerugian masyarakat yang tidak bisa beli lagi tiket online di web tersebut sehingga harus manual dan tidak efisien dalam pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu buah laptop Macbook, iPhone 11, 3 buah akun email. pelaku sendiri terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

"Pasal 46 ayat (1) JO pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) UU ITE Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Hacker Dani Firmansyah ditangkap Tim Reserse Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis pekan silam. Dani mengaku perbuatan merusak fasilitas Komisi Pemilihan Umum senilai Rp 152 miliar itu hanya sekadar iseng. Dia juga ingin membuktikan bahwa sebenarnya sistem informasi KPU tidak aman. Demikian dijelaskan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanegara di Jakarta, Senin (26/4).

Makbul mengatakan, Dani melakukan tindakan tersebut sendirian dan tidak ada muatan politis. Tapi akibat perbuatannya, lelaki yang sehari-hari bekerja di PT Danareksa Jakarta ini diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ahad pekan silam, Ketua Tim Teknologi Informasi KPU Achiar Oemry melaporkan pembobolan sistem informasi penghitungan suara

. Saat itu, Oemry menyatakan, telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang dinilai cukup dan mengarah kepada hacker. Setelah dibobol, kini KPU meningkatkan pengamanan situsnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun

, hacker pada awalnya adalah sebuah komunitas

, yang bereksperimen untuk membuat jaringan antarkomputer yang sekarang disebut internet. Anggota komunitas inilah yang pertama menyebut istilah hacker, beberapa dekade silam.

Belakangan, ada pula kelompok lain yang juga menamakan diri mereka sebagai hacker, padahal sebenarnya bukan. Kelompok inilah yang justru merusak sistem keamanan jaringan komputer lewat internet. Para hacker "asli" menyebut kelompok ini

. Para hacker menilai cracker sebagai pemalas dan tak bertanggung jawab. Sayangnya, masyarakat awam kadung mengartikan hacker sebagai kelompok perusak.(ZAQ/Satya Pandia)

- Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Akibat tindakan para pelaku ini perusahaan mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Global Networking selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. "Para pelaku melakukan illegal akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11-27 Oktober 2016 sehingga pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.000.982," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda pada Rabu 29 Maret 2017 malam. Mereka adalah MKU (19), AI (19) dan NTM (27).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus operandi adalah dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. "Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke," ungkapnya.

Kasus terbongkar ketika Citilink hendak mengklaim pemesanan tiket ke pihak tiket.com. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ada kesalahan dalam pemesanan tiket tersebut sehingga pihak tiket.com pun mengalami kerugian.

"Setelah mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi motifnya murni ekonomi," lanjutnya.

Dari para pelaku, polisi menyita 7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta.

Atas perbuatannya, para pelakj dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

APK PEMBOBOL SLOT ONLINE - yaitu fitur anti lag fitur eksklusif bonus tanpa batas kecepatan maksimal keamanan server fitur unik 2024 event promosi menarik turnamen besar event liburan online24jam

- Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang

dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar. Dua dari tiga tersangka yang dibekuk berstatus sebagai mahasiswa.

"Tersangka MKU (19) dan AI (19) adalah mahasiswa di sebuah perguruan tinggi," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol M Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).

Selain MKU dan AI, polisi menangkap satu pelaku lainnya yakni NTM (27). Ketiga pelaku ini bertugas menjual tiket pesawat domestik hasil kejahatan melalui akun facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni SH alias Haikal (DPO) yang berperan sebagai hacker. Setelah mendapatkan kode booking, para tersangka menjual kembali tiket tersebut kepada masyarakat melalui facebook.

"Tersangka AI (19) adalah orang yang mempunyai tugas untuk melakukan input data permintaan pemesanan tiket pesawat Citilink dari pihak pembeli yang selanjutnya data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi pembelian tiket pesawat Citilink yang sudah dibuka atau disediakan oleh tersangka MKU dengan menggunakan username dan password milik pihak travel agen Tiket.com," terang Fadil.

MKU berperan menawarkan tiket pesawat melalui akun facebook Hairul Joe. MKU juga memiliki username dan password untuk mengakses server Citilink pada aplikasi tiket.com.

"Tersangka MKU dan Haikal inilah yang meretas server tersebut. Sedangkan tersangka Haikal ini yang melakukan login di server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agent Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual kembali," paparnya.

Sementara tersangka NTM bertugas mencari pembeli tiket melalui akun facebook Nokeyz Shosite Kashir. Data para pembeli kemudian dia serahkan kepada tersangka AI untuk diinputkan ke dalam aplikasi jual-beli tiket.

Kejahatan ini telah dilakukan para pelaku sejak Oktober 2016. Atas hal ini pihak penyedia tiket online mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar lebih.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.