MEDAN, OgeNews.Com – Sistem satu pintu dipakai bos diskotik CB untuk mengendalikan judi darat dan online di Sumatra Utara (Sumut). Namun higga saat ini, nama AS masih belum disebut aparat kepolisian sebagai bandar judi ataupun pengendali segala jenis perjudiaan.
“Sistem satu pintu dia (AS) pakai untuk mengendalikan judi di Sumut, termasuk judi darat maupun online,”ujar sumber terpercaya kepada wartawan, Kamis (25/8).
Sistem satu pintu itu, dijelaskannya, setiap bos judi atau panitia judi darat dan online yang mau membuka bisnis judi di wilayah Sumatra Utara harus melapor terlebih dahulu ke AS. Nantinya, kata dia, uang yang terkumpul dari sejumlah bos judi akan distor kepada pihak-pihak terkait melalui sambung tangan AS.
“Jadi sudah paham ya, AS ini pengendali dari segal bentuk perjudiaan di Sumut. Kalau ada masalah judi, AS ini pasti terlibat,”sebut dia.
Hal itu dikuatkan dengan, kembalinya beredar infografis konsorsium 303 yang menggambarkan jika AS berhubungan dengan pejabat hukum di Sumatra Utara. Belum jelas secara pasti apakah infografis konsorsium 303 adalah informasi fakta atau hoax. Hingga saat ini kru media ini masih mencoba melakukan upaya konfirmasi ke pihak terkait.
Sebelumnya, sudah menjadi rahasia umum, jikaPemilik hiburan malam terbesar di Kota Medan Capital Building, AS, diduga kuat sebagai pengendali judi (303) darat maupun online di Sumatra Utara (Sumut).
Bahkan, berdasarkan infografis konsorsium yang diperoleh, nama AS muncul disinyalir melakukan aktivitas tindak perjudian di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Di antaranya Perumahan J City Medan Johor yang dikoordinir I alias Y. lalu, Hotel Hill Park atau Green Hill Sibolangit (dikoordinir Y) dan Kompleks CBD Polonia Medan di bawah koordinasi AK telah digerebek Polrestabes Medan.
Sementara itu, Polda Sumut sudah mengusut kasus judi dan menetapkan inisial ABK sebagai tersangka. Di mana nama ABK juga ada di dalam infografis konsorsium 303.
Tetapi, untuk nama AS yang diduga terlibat dalam kasus perjudian belum ada tindaklanjutnya. Seharusnya Polda Sumut juga mengusutnya. Malah belakangan, AS terkesan mendapat pembelaan, Polda Sumut menyebut Diskotik CB tidak ada aktivitas perjudiaan. Padahal sudah jelas jika lokasi judi berada di Perumahan J City Medan Johor yang dikoordinir I alias Y. lalu, Hotel Hill Park atau Green Hill Sibolangit (dikoordinir Y) dan Kompleks CBD Polonia Medan. Hal inipun mendapat tanggapan dari oleh Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santoso.(akbar)
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Mabes Polri tengah mengencarkan melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberantasan terhadap seluruh tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Indonesia itu setelah menyebarnya informasi tentang Konsorsium 303 (judi).
Bahkan grafik yang menyebar itu disebut menyangkut beberapa pengusaha salah satunya AS.
Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sendiri, Polri berhasil menindak lokasi judi online terbesar di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, beserta jajaran beberapa waktu lalu.
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah komputer yang digunakan sebagai operasi judi online.
Dalam kasus judi online ini Polda Sumut tengah memburu pemilik judi online berinisial ABK yang masih buron.
Ternyata tidak hanya ABK sebagai pengendali judi di Sumut, tersiar melalui Konsorsium 303 tercatut inisial AS alias RA yang merupakan pemilik tempat hiburan terbesar di Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sebelumnya telah menegaskan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Sumut.
Panca menyebutkan beberapa pekan setelah perintah itu diturunkan, pihaknya telah mengungkap 60 kasus judi offline dan online serta mengamankan sebanyak 65 orang tersangka.
"Saya sampaikan, beberapa minggu ini kami melaksanakan operasi judi di wilayah Sumut. Saya sudah perintahkan semua jajaran tidak ada lagi yang bermain-main judi. Saya harus ingatkan ini," katanya.
Berdasarkan Konsorsium 303 yang beredar di publik, Sabtu (20/8/2022), diterangkan, bahwa AS telah menjalankan aktivitas judi di berbagai lokasi di Sumut, di antaranya Perumahan di Kecamatan Medan Johor dikoordinir I alias Y.
Disebut juga berada di Hotel Hill Park Sibolangit dan Hill Park Sibolangit yang juga dikoordinir Y, serta Komplek CBD Polonia dikoordinir AK.
Ternyata, keberadaan judi yang dikendalikan AS di kawasan Komplek CBD Polonia sebelumnya sudah digerebek oleh Polda Sumut.
Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan ke lokasi dengan menurunkan Tim Inafis Polda Sumut. (*/www.tribun-medan.com)
MELANJUTKAN kegemparan kasus judi online yang melibatkan sekian banyak karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjanjikan akan memeriksa Budi Arie jika ada indikasi terlibat dalam kasus judi online semasa memimpin sebagai menteri di periode sebelumnya.
Kalau Kapolri menepati janjinya, ini akan menjadi isian rapor yang sangat bagus. Rapor? Ya, rapor.
Pemerintahan saat ini akan tancap gas dalam waktu 100 hari. Artinya, setelah atau bahkan mungkin tepat di hari keseratus usia Kabinet Merah Putih, Presiden akan menilai kinerja para pembantunya.
Siapa yang performanya bagus, siap lanjut sebagai menteri. Sementara menteri yang pencapaiannya ala kadarnya, apalagi yang tidak ada prestasinya, siap angkat kaki. Semestinya begitu.
Angka keramat 100 hari itu tentu harus disikapi secara tepat dan cepat oleh orang nomor satu di setiap kementerian dan setiap lembaga di bawah presiden.
Mereka, seperti tadi saya sebut, harus mengisi rapor mereka dengan angka bertinta serba biru atau hitam. Syukur-syukur emas. Jangan sampai merah.
Nah, siapa tahu mindset “mengisi rapor” itulah yang saat ini berputar-putar di sejumlah lembaga penegakan hukum.
Masa 100 hari masih lumayan lama. Namun, Kejaksaan Agung, per hari ini, jelas sudah punya portofolio istimewa.
Meringkus tiga hakim PN Surabaya. Lalu menahan Tom Lembong–memang agak kontroversial, tapi yang jelas Kejaksaan Agung sudah berhasil menggelandang mantan Menteri era Jokowi itu ke balik bui.
Satu lagi: Kejaksaan Agung juga sukses mencengkeram tengkuk salah satu petinggi Kementerian Perhubungan. Ringkasnya, belum satu bulan berlalu, sudah tiga tangkapan emas yang berhasil Kejaksaan jaring.
Selain Kejaksaan Agung, siapa lagi lembaga penegakan hukum yang punya torehan sama patennya?
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bergigi. Lantas, Polri. Warna seragam Polri dan Kejaksaan memang mirip. Sama-sama coklat.
Namun, sejak peluit start ditiup, apa boleh buat, Polri kurang sigap merebut momentum. Staf Komdigi yang diamankan terkait judi online pun masih sebatas karyawan rendahan.
Kecuali jika Polri sanggup menyikat sindikat judi online hingga ke level atas Kominfo atau–sekarang–Komdigi, barulah Polri bisa dibilang mempersempit jarak sprint-nya dengan Kejaksaan Agung.
Sebetulnya ada satu langkah besar yang bisa Polri lakukan untuk menyalip kinerja Kejaksaan Agung. Satu langkah, yaitu bongkar habis Konsorsium 303.
Baca juga: Mengingat Lagi Janji Kapolri Mengusut Konsorsium 303 dan Komitmen Bersih-bersih Internal
Masih ingat Konsorsium 303? Bagi Anda yang lupa atau pura-pura lupa, saya bantu ingatkan Anda.
Sekitar dua tahun lalu, tersebar bagan yang disebut-sebut sebagai jaringan mafia judi di kepolisian. Mafia jahat ini memakai nama sandi Konsorsium 303.
Kenapa 303? Karena 303 adalah nomor pasal dalam KUHP. Pasal tentang segala jenis tindak perjudian.
Siapa saja petinggi Kepolisian yang tercantum namanya dalam bagan Konsorsium 303 itu? Silakan cari sendiri di Google.
Di mana markas Konsorsium 303? Kata Indonesia Police Watch, hanya selemparan batu, hanya 200 meter dari Mabes Polri.
Jadi, hitung-hitungan di atas kertas, semestinya tidak sulit-sulit amat bagi Polri untuk mencuci bersih kantornya dari oknum personel yang terlibat dalam judi online.
Apalagi karena pemberantasan judi online kini dinaungi oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, maka sepele sebetulnya membabat mulai dari bos-bos besar judi online.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Dalami Dugaan Konsorsium 303 dan Judi Online
Namun, di situ pula memang letak ‘kesulitan’ utamanya. Sudah sejak lama para ilmuwan psikologi forensik menyebut istilah Curtain Code alias Kode Tirai.
Jadi, bersih-bersih ke dalam akan terus terganjal karena sesama personel penegakan hukum punya kebiasaan buruk antarmereka.
Yaitu, menutup-nutupi segala koreng, kudis, penyimpangan, bahkan kejahatan yang dilakukan oleh sesama kolega. Ini memang manifestasi kesetiakawanan alias jiwa korsa menyimpang.
Terdapat sejumlah alasan sesama personel penegakan hukum justru saling tutup mulut. Pertama, karena mereka menyeruput kuah soto dari mangkuk yang sama.
Kuah panas alias uang haram hasil penyimpangan, bahkan kejahatan itu sudah menciprat ke mana-mana.
Kedua, karena sesama personel juga sudah pegang kartu As satu sama lain. Jadi, kalau ada yang ‘sok alim’, siap-siap aibnya-dosanya juga dibuka.
Nah, agar anggapan seperti itu bisa dibuktikan mengada-ada, atau bualan belaka, maka silakan: Polri investigasi keberadaan Konsorsium 303. Hasilnya, umumkan ke publik dan media. Siapa tahu publik bakal percaya.
Baca juga: Polri: “Konsorsium 303” Judi Online Tidak Ada
Itu dia quantum leap yang akan membuat Polri melaju menempel, bahkan melampaui lari kencang Kejaksaan Agung sebelum 100 hari.
Sisi lain, ada sejumlah pihak yang meluapkan kegelisahan mereka. Pertanyaan mereka kurang lebih sama: bagaimana caranya agar kita tidak terjerumus dalam judi online? Tidak tersesat menjadi kaum PRO-J-O: Problem Judi Online.
Kata “terjerumus” atau “tersesat” menunjukkan bahwa masyarakat memandang judi online serba negatif adanya.
Itu betul. Karena itulah semua pihak sepantasnya sepakat, bahwa ketika problem judi online ini sudah amat-sangat kritis seperti sekarang, pidana harus dikedepankan.
Jadi, by default, siapa pun yang terlibat dalam judi online harus dipidana. Itu sikap paling mendasar yang perlu masyarakat anut.
Tinggal lagi, agar cermatan menjadi lebih komprehensif, masyarakat juga perlu tahu bagaimana psikologi forensik memandang masalah judi, termasuk judi online.
Pertama, judi adalah pelanggaran hukum. Bahkan beranak pinak menjadi masalah pencucian uang, pencurian identitas, kejahatan kripto, dan sebagainya.
Karena itu, siapa pun yang berjudi (melanggar hukum), konsekuensinya harus dipidana. Habis perkara.
Jangan-jangan, Konsorsium 303--kalau memang ada--termasuk dalam tipe pertama di atas.
Kedua, ini mulai sedikit pelik. Bahwa ternyata ada orang-orang yang berjudi sebatas untuk tujuan rekreasional. Bagian dari sosialisasi.
Di tempat kenduri ada judi, mereka ikut berjudi. Kenduri bubar, judi pun kelar. Selesai. Judi, sekali lagi, ‘cuma’ cara untuk mencairkan suasana.
Ketiga, ini memang parah separah-parahnya parah. Mereka berjudi karena sudah mencandu, sudah adiksi.
Walaupun adiksi judi bukan istilah yang sepenuhnya ilmiah. Karena judi sudah kadung menjadi penyakit, penanganannya adalah lewat pengobatan. Supaya sembuh psikis dan spiritualnya si pejudi.
Terakhir, ini layak dijuluki sebagai dajal sedajal-dajalnya dajal. Orang-orang dalam rumpun ini menjadikan judi sebagai pekerjaan mereka.
Mengisi periuk nasi mereka lewat judi. Menyuapi suami, anak, istri, keluarga mereka dari hasil judi. Tambah lagi, mengajak orang-orang untuk juga menggeluti ‘pekerjaan’ yang sama. Seolah normal.
Faktanya, malu dan ngeri juga mereka mengakui sebagai pejudi ‘profesional’.
Kompleks? Betul. Lempar handuk? Jangan. Lawan? Harus.
Jakarta, Karosatuklik.com – Beredar fakta baru soal Konsorsium judi 303. Diketahui Konsorsium judi 303 ini ramai jadi bahasan publik setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, baru-baru ini telah muncul grafik baru soal Konsorsium judi 303, dengan nama-nama berbeda di dalamnya salah satunya nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Berikut jawaban Mabes Polri menanggapi viralnya grafik baru tentang konsorsium 303 di media sosial. Pada grafik tersebut, nama Kabareskrim berada di pucuk atas yang diduga menerima setoran dari bos judi.
Masih berdasarkan grafik tersebut, Kabareskrim juga disebut diduga membawahi 303 kelompok Jakarta dan Medan.
Apa tanggapan Mabes Polri?
Korps Bhayangkara menegaskan pihaknya masih fokus pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Polri belum berkomentar lebih jauh soal Konsorsium 303 ini.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo hanya mengatakan bahwa penanganan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo oleh tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 Jo 55 dan 56,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Minggu (21/8/2022).
sebelumnya nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo muncul di puncak struktur, pada grafik kali ini justru menampilkan nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, muncul juga nama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pada grafik tersebut, nama Kabareskrim berada di pucuk atas yang diduga menerima setoran dari bos judi online kelompok Medan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menanggapi adanya grafik baru konsorsium 303 tersebut.
Dedy mengungkapkan, pihaknya masih fokus pada penanganan kasus Irjen Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Timsus saat ini berfokus pada pembuktian pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP yang diterapkan pada keempat tersangka.
Seperti diketahui, sebelum grafik kedua ini muncul di media sosial, telah beredar luas foto peta grafik berjudul “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.
Sebaran ini terdiri dari 6 halaman, bahkan menampilkan sejumlah nama anggota perwira tinggi Polri, menengah, dan pertama, lengkap dengan jabatannya.
Ada juga nama-nama dari kalangan sipil yang turut masuk dalam bagan “konsorsium” tersebut.
Digambarkan dalam bagan-bagan itu alur aliran dana setoran dan beking.
Irjen Ferdy Sambo To The Point soal pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo mengaku dirinya otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J yang tak lain ajudannya. Mantan Kadiv Propam Polri itu akui dirinya pula yang merekayasa dan membuat skenario kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Wajah Ferdy Sambo berada paling atas dalam bagan tersebut dan dibubuhi keterangan, “setiap tahun Ferdy Sambo dan kroninya menerima setoran lebih dari 1,3 triliun.”
Dalam bagan, juga terdapat tulisan, “di kalangan bandar judi, Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan Kaisar Sambo.”
Halaman tersebut mengungkap tentang project 2024, Konsorsium 303, tim pukul, dan investor.
Bagan itu pun mengurai tentang bagaimana dana mengalir dan dari siapa saja dana masuk.
Konsorsium 303 dalam bagan ini mengacu pada sejumlah nama sipil yang dikaitkan dengan bandar judi di sejumlah wilayah.
Di mana mereka selalu lolos dalam operasi pemberantasan judi lantaran memiliki beking kuat yang diduga merupakan petinggi Polri, dengan Konsorsium 303 yang mengelola Gelper, judi bola, dan judi online.
Bagaimana tanggapan Mabes Polri?
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui adanya grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, grafik tersebut sedang didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Bareskrim.
“Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut,” ujar Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Dedi, saat ini mereka sedang fokus ke Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
Sebagaimana diketahui, pasal 340 Subsider 338 juncto pasal 55-56 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.
Respons dari Polri ini terkait isu grafik konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar luas di media sosial.
Grafik konsorsium 303 tersebut bernarasi keterangan sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.
Sejumlah petinggi tercantum dalam grafik tersebut. Bahkan, ada juga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu Konsorsium 303 tersebut.
Dalam grafis tersebut juga disebutkan sejumlah bisnis ilegal yang di-backup, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu. (R1/TribunManado).
1. Mabes Polri Buka Suara soal Isu Konsorsium 303 Jaringan Ferdy Sambo
2. Soal Isu Konsorsium 303 Sambo, Kapolri: Semua Pekat Disikat!
3. Inilah Sprin 369 ‘Polisi Super’ Satgassus Merah Putih
4. Kapolri Diminta Gali Info “Kaisar Ferdy Sambo”
5. DPR Dukung Kapolri Tuntaskan Berantas Segala Bentuk Judi dan Bisnis Ilegal